Sabtu, 19 April 2008

Ombudsman Jawa Pos

Ombudsman Jawa Pos ke Redaksi Sumeks


Hinca IP Pandjaitan, Ombudsman Pers Jawa Pos, berkunjung ke dapur harian Sumatera Ekspres, Minggu (30/5/2008). Kedatangan Hincca ini sempat membuat ketar-ketir seluruh awak redaksi. Kalau Hinca yang datang pasti ada yang tidak beres dalam keredaksian, terutama hal-hal menyangkut masalah hokum. Nah, siapa yang tersangkut masalah hokum?

Ternyata tidak. Kunjungan ini lebih pas diartikan sebagai kunjungan ‘curhat’ alias curahan hati masyarakat terhadap perkembangan pers yang dikawatirkan bisa dimanfaatkan orang untuk tujuan tertentu.

Ombudsman pers adalah wadah yang pas untuk menyelesaikan sengketa pers secara bermartabat tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kebebasan pers. Wartawan harus paham betul filosofi dan motivasi pembentukan Ombudsman Pers, serta kegunaannya untuk meningkatkan profesionalisme wartawan dan tanggung jawab media terhadap praktik pers bebas yang bermartabat. Ombudsman Pers juga merupakan sebuah ‘’wadah perjuangan’’ untuk mengajak siapa saja yang merasa punya ‘’sengketa jurnalistik’’ untuk menyelesaikannya melalui mekanisme jurnalistik.

Bacalah buku Ombusman yang ditulis saudara Hinca IP Pandjaitan dkk serta Putusan mahkamah Agung RI 3173/K/Pdt/1993. Perjuangan untuk menjadikan Ombudsman Pers bergigi adalah bagian dari panggilan profesionalitas seorang wartawan untuk menjadikan dirinya dapat bekerja dengan bebas, tanpa rasa takut, dan jika bermasalah, diselesaikan secara bermartabat

Tidak ada komentar: